Jakarta, IDN Times - Salah satu tersangka kasus korupsi dana hibah di Kementerian Pemuda dan Olahraga diketahui pernah menjadi pengajar di Universitas Negeri Jakarta. Pria yang diketahui bernama Mulyana itu bahkan diberi gelar akademik sebagai Guru Besar. Sementara, di Kemenpora, Mulyana menjabat sebagai Deputi IV yang membawahi prestasi olahraga dan dilantik oleh Menpora Imam Nahrawi sejak 2017 lalu.
Namun, hingga kini, UNJ belum mengambil langkah apa pun terkait gelar akademik yang pernah mereka berikan bagi Mulyana. Mereka mengaku menyesalkan terhadap peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menimpa Mulyana.
"Kami dari pihak kampus juga mendukung proses hukum yang kini bergulir di KPK," kata Kepala Kantor Humas dan Informasi Publik UNJ, Krisnamurti yang dihubungi IDN Times melalui telepon pada Kamis (20/12).
Hingga saat ini, mereka mengaku belum mengambil tindakan apa pun terkait kasus hukum yang menimpa Mulyana.
"Kami masih menunggu keputusan resmi dari KPK. Walaupun Beliau sudah ditetapkan jadi tersangka, tapi kan proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap," kata dia lagi.
Lalu, apa pandangan Forum Rektor Indonesia (FRI) terhadap kasus para akademisi yang seharusnya menjadi panutan masyarakat dalam perilaku integritas, namun malah ikut terjerembab ke lubang korupsi?
