Tulus menganggap dengan penaikan harga ini, dapat ditekan angka perokok muda atau pemula. Menurutnya, akses rokok terlalu gampang, terutama ketika sudah di masyarakat karena tidak ada pengawasan lebih lanjut. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 Pasal 8 dan 9 terkait peringatan kesehatan pada rokok dan label harus berbentuk tulisan dan dicantumkan secara jelas. Ini pun kemudian dibarengi dengan penggunaan gambar terkait akibat pemakaian rokok seperti kanker paru-paru dan bronkistis kronis.
Akan tetapi, pemasangan peringatan tersebut seolah-olah hanya aksesori tambahan bagi kemasan rokok. Tidak ada pengaruh secara signifikan seperti yang diharapkan pasal-pasal di PP Nomor 19 Tahun 2003 itu. Selain itu, penjualan rokok yang mudah membuat dari perokok pemula sampai 'lama' pun semakin tidak segan-segan membelinya. Tulisan 18+ dalam label pun hanya ditempatkan sebagai label. Maka, Tulus sendiri menilai kenaikan harga adalah tindakan rasional demi membatasi tingkat konsumsi rokok itu sendiri.
Berbanding terbalik dengan Singapura yang sejak 1 Juni 2016, seperti diberitakan StraitTimes, lebih dari 32.000 lokasi umum menjadi tempat bebas rokok. Pemerintah Singapura sendiri dianggap cukup ketat dalam pelarangan ini. 400 taman kota yang privat maupun umum pun sekarang dilarang adanya asap rokok oleh pemerintah. Denda besar juga diterapkan bagi orang-orang yang ketahuan merokok di lokasi terlarang. Denda 1.000 sampai 2.000 Dollar atau setara 13,2 juta hingga 26,4 juta rupiah pun ditetapkan oleh pemerintah Singapura. Bisakah denda ini diterapkan di Indonesia secara tepat?
Tulus menambahkan kalau dengan kenaikan harga ini, dalam 2-3 tahun terakhir pengaruhnya akan terasa. Namun, pada akhirnya butuh kesadaran dari masyarakat pula untuk bekerjasama dalam menghentikan konsumsi rokok. Menurut Tulus, masalah sekarang adalah penjual rokok eceran yang masih mampu mengedarkan rokok meski harga per bungkusnya tinggi.
Selain penjual, masyarakat sendiri juga harus sadar akan bahaya rokok seperti yang dijelaskan dalam PP No. 19 Tahun 2003. Dalam pasal delapan ayat dua juga tercantum “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin.” Akibat tersebut yang juga harus disadari masyarakat.