Jakarta, IDN Times - Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat yang diinisiasi seluruh partai politik (parpol) nonparlemen akan membentuk struktural kepengurusan. Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut Pemilu 2029 mendatang.
Parpol nonparlemen ini terdiri dari PSI, PKN, Partai Ummat, Partai Gelora, PBB, Hanura, PPP, Perindo, Partai Garuda, dan Partai Buruh. Ada pula parpol yang gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2024, yakni Partai Berkarya dan Prima.
Mereka mendorong agar ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) di Pileg 2029 diturunkan menjadi 0 persen. Hal itu sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan ambang batas parlemen inkonstitusional. Sehingga DPR sebagai pembentuk UU perlu mengubah aturan yang berlaku dalam UU Pemilu mengenai parliamentary threshold sebesar empat persen.
Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) memastikan, dalam waktu maksimal tujuh hari setelah resmi dibentuk, Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat akan segera mengumumkan struktural kepengurusan.
Saat ini, seluruh parpol peserta sekber sepakat menunjuk satu orang ketua koordinator yang ditugaskan untuk memilih siapa saja nama-nama yang akan mengisi struktural kepengurusan.
"Insyaallah dalam waktu paling lama tujuh hari. Nanti ketua yang ditunjuk itu menyusun pengurus, bisa saja ketua itu jadi ketua sekber nantinya dan dia bisa saja menunjuk ketua atau menunjuk dirinya sendiri atau menunjuk orang lain," kata OSO usai menyepakati pembentukan sekber bersama pengurus parpol lain di rumah pribadinya, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025) malam.