Jakarta, IDN Times - Gerakan independen untuk mengawal pemilu, Kawalpemilu.org mengusulkan kepada pemerintah agar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 segera direvisi, demi kepentingan pesta demokrasi mendatang.
Co-founder Kawal Pemilu, Ainun Najib, mengatakan salah satu poin yang perlu segera direvisi, yakni metode penghitungan hasil pencoblosan tak lagi perlu dilakukan secara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga nasional.
Alih-alih penghitungan manual yang berjenjang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa membuat sistem penghitungan langsung dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mumpuni.
"Hal ini menutup peluang kecurangan dan membuat hasil akhir diketahui lebih cepat," ujar Ainun dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (20/3/2024).
"Hitungan paling sah dan murni terjadi di TPS. Proses hitung di TPS sangat transparan dan demokratis karena melibatkan warga sekitar dan para saksi. Tingkat kesalahan pun rendah dan kemungkinan curang kecil, karena proses penghitungannya disaksikan oleh banyak orang," sambungnya.
Caranya, kata Ainun, dari masing-masing TPS tinggal input data dan foto ke sistem KPU. Ainun menilai dengan sistem semacam ini maka hasil pemilu bisa diketahui hanya dalam hitungan hari.