Anehnya, walau menegaskan tidak pernah menghentikan pengusutan kasus Bank Century yang telah merugikan negara sebesar Rp 7,4 triliun, tetapi Febri malah mengakui belum ada penyelidikan baru untuk perkara itu. Lalu di mana posisi KPK saat ini?
"Saat ini kami masih mendalami fakta-fakta yang ada di persidangan. Ada banyak proses alternatif yang bisa dilakukan untuk kasus ini. Penyelidikan itu satu hal. Pengembangan penyelidikan juga bisa, pengembangan penuntutan juga bisa dan secara teknis itu memungkinkan," kata Febri.
Namun, lagi-lagi, ia menegaskan hal itu harus dilandasi adanya bukti permulaan yang cukup. Ia pun enggan menjelaskan siapa individu lainnya yang tertuang di surat dakwaan Budi Mulya yang berpotensi dijadikan tersangka oleh lembaga anti rasuah.
Selain Boediono, di surat dakwaan itu juga terdapat nama Miranda Goeltom, Muliaman Darmansyah Hadad dan Raden Pardede.
"Saya kira di KPK tidak pernah mengenal istilah 'potential suspect'. Nanti kita lihat saja prosesnya. Kan ini semua masih berjalan dan kasusnya masih didalami," kata pria yang pernah menjadi aktivis anti korupsi itu.
Sementara, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pernyataan KPK yang sedang mencari bukti baru adalah sebuah kebodohan. Sebab, alat bukti itu sudah ada yakni hasil audit BPK.
"Ada saksi, ada dokumen-dokumen plus ditambah putusan terdakwa Budi Mulya. Itu kan seharusnya bisa jalan sehari atau dua hari, tinggal membuat sprindik dan menetapkan tersangka baru bagi yang lain," kata Boyamin yang ditemui media di gedung KPK pada Rabu kemarin.