Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Korban perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi saat datang ke rumah duka korban perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan berinisial MH (13). (Dok. KemenPPPA)

Intinya sih...

  • UU Penanggulangan Bencana masukkan lima kategori korban prioritas evakuasi

  • Ada hak cuti hamil hingga tak boleh lembur, perlindungan pekerja perempuan hamil telah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan pemerintah.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kasus kebakaran yang terjadi di Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, menewaskan seorang ibu hamil bernisial N (25). Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan tragedi ini menegaskan perempuan hamil merupakan salah satu kelompok rentan yang wajib mendapat prioritas penyelamatan.

"Dalam konteks ibu hamil, penyelamatan harus mengutamakan ketersediaan oksigen, akses evakuasi yang mudah, jalur penyelamatan yang aman, serta prosedur darurat yang siap dijalankan," kata Arifah, Jumat (12/12/2025).

1. UU Penanggulangan Bencana masukkan lima kategori korban prioritas evakuasi

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi berdialog dengan Mendikdasmen Abdul Mu'ti. (Dok. Humas KemenPPPA)

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Selain itu, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) sudah memuat lima kategori utama korban prioritas evakuasi, yaitu anak-anak, lansia, ibu hamil/menyusui, penyandang difabel, dan korban luka berat.

"Tragedi ini menunjukkan pentingnya memastikan seluruh tempat kerja memiliki sistem mitigasi bencana yang memperhatikan kelompok rentan," ujar dia.

2. Ada hak cuti hamil hingga tak boleh lembur

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)

Arifah mengatakan, perlindungan pekerja perempuan hamil telah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan pemerintah, salah satunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU itu menyebutkan, perempuan memiliki hak cuti hamil dan melahirkan selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Selain itu ada larangan mempekerjakan perempuan hamil pada pukul 23.00–07.00, apabila menurut dokter membahayakan kesehatan diri atau kandungannya.

Kemudian, ada larangan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja perempuan karena hamil, melahirkan, menyusui, atau mengalami keguguran dan hak atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Termasuk hak untuk menolak pekerjaan berbahaya atau pekerjaan yang membahayakan kehamilan.

3. Jika perusahaan abaikan K3 maka bisa dianggap langgar hukum

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Kehidupan juga menegaskan kewajiban negara, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menjamin pemenuhan hak-hak ibu, termasuk perlindungan dalam masa kehamilan.

“Jika perusahaan mengabaikan standar K3 hingga menimbulkan gangguan kesehatan, mengancam keselamatan ibu hamil, atau bahkan menyebabkan keguguran, maka perusahaan dianggap melanggar kewajiban hukumnya,” ujar dia.

Editorial Team