Foto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)
Fadil menjelaskan, terbakarnya gedung Kejagung diduga karena adanya kealpaan. Dari penelusuran IDN Times, dalam istilah hukum pidana, kealpaan juga disebut kelalaian, kesalahan atau kurang hati-hati. Kealpaan juga lebih rendah derajatnya dari pada kesengajaan.
Fadil menambahkan, orang yang diduga memenuhi unsur kealpaan akan dikenakan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini berbunyi, "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”
"Bukan dipastikan (karena kealpaan). Saya bicara (berdasarkan) alat bukti. Karena (diduga) kealpaan, nanti kealpaannya bagaimana kita lihat perkembangannya di persidangan," ujar Fadil.