Jakarta, IDN Times - Salah satu amanat reformasi 1998, yaitu adanya Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang mengatur tentang kebebasan dan kerja pers di Indonesia.
Sudah 21 tahun lamanya UU Nomor 40 Tahun 1999 mengatur kerja-kerja media di Indonesia. Sayang, kebebasan pers seperti amanat dalam undang-undang tersebut belum terwujud selama 21 tahun ini.
Ancaman kebebasan pers masih menghantui media dan jurnalis di Indonesia. Mulai dari ancaman secara langsung, hingga ancaman melalui teknologi digital seperti doxing atau menyebarkan informasi pribadi orang lain, dan teror kepada jurnalis.
Dari kasus-kasus ancaman kebebasan pers yang marak terjadi, menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana peran UU Pers saat ini dalam mengatur kerja pers?
Berikut ulasan yang dapat menjawab peran UU Pers saat ini.