Jakarta, IDN Times - Nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan terorisme Munarman ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal itu membuat sidang perkara terorisme yang dijalani eks Sekjen Front Pembela Islam (FPI) itu bakal dilanjutkan.
Majelis hakim menilai, eksepsi yang diajukan Munarman dan kuasa hukumnya sudah masuk dalam materi pokok perkara. Karena itu, untuk mengetahui ia bersalah atau tidak, harus ada pembuktian pada persidangan.
"Maka keberatan tersebut tidak dapat diterima," kata hakim di PN Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).