Jakarta, IDN Times - Upaya advokat Fredrich Yunadi untuk bisa terhindar dari jerat bui karena telah merintangi proses penyidikan kasus Setya Novanto sudah berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Syaifudin Zuhri menolak keberatan yang disampaikan oleh Fredrich dan kuasa hukumnya pada (15/02/2018).
"Majelis hakim memutuskan keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum dan terdakwa Dr. Fredrich Yunadi tidak diterima. Kedua, kami memerintahkan kepada JPU KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar Hakim Ketua Syaifudin di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Senin (5/03).
Usai mendengar putusan tersebut, wajah Fredrich berubah menjadi muram. Ia bahkan langsung mengajukan keberatan lainnya dan banding. Sidang pun sempat diskors sekitar 15 menit karena majelis hakim perlu berunding untuk memutuskan keberatan Fredrich.
Apa saja yang melandasi keputusan hakim sehingga menolak keberatan advokat berusia 66 tahun itu?