Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Perlindungan akan hak asasi manusia (HAM) belum bisa ditegakkan seutuhnya, terutama bagi kaum Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) di Indonesia.

Peringatan Hari HAM yang jatuh pada 10 Desember seakan tiada arti bagi mereka. Pendiri GAYa Nusantara, Dede Oetomo mengungkapkan kaum LGBT sudah tidak percaya lagi adanya HAM untuk kaum minoritas di Indonesia.

"Jujur kami tidak ada harapan pada negara," ungkap Dede saat dihubungi IDN Times, Minggu (15/12).

1. Negara seharusnya melindungi dan tidak mendiskriminasi LGBT

IDN Times/Arief Rahmat

Dede menegaskan negara seharusnya melindungi tiap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang bahkan, dalam UUD pasal 28i ayat 2 sudah jelas tertulis
"Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu".

"Undang-Undang tersebut jelas bahwa menjamin hak warga untuk tidak didiskriminasi, tapi UU turunannya tidak spesifik," kata dia.

2. Kriminalisasi seks secara gender terjadi di beberapa daerah

Ilustrasi LGBT (IDN Times/Arief Rahmat)

Namun kenyataannya masih banyak perlakuan diskriminasi yang dialami kaum LGBT, salah satunya di lingkungan Kejaksaan Agung yang melarang LGBT untuk mendaftar CPNS.

"Kriminalisasi seks sesama gender belum secara nasional, tetapi sudah ada di beberapa daerah contohnya Aceh," ujarnya.

3. Pemenuhan HAM untuk LGBT nyaris tidak ada

twitter.com/TaiwanNews886

Meski tidak percaya dengan negara namun Dede tidak sepenuhnya pasrah. Dia tetap mewacanakan imunitas negara dan lebih berkonsentrasi pada pemerintah lokal.

"Pemenuhan HAM untuk LGBT nyaris tidak ada meski sudah ada UU. Kami sudah tidak ada harapan pada negara," terangnya.

4. Penegakan hukum tidak kuat ketika menghadapi kasus persekusi terhadap LGBT

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan sebenarnya dalam konsep Undang-Undang tidak ada satu pasal yang mendiskriminasi.

Meski demikian, Ahmad Taufan mengakui praktik diskriminasi terhadap minoritas termasuk LGBT masih ada.

"Ketika ada langkah yang mendiskriminasi dan persekusi mereka, penegakan hukumnya yang kadang tidak kuat, tetapi gak semua ada juga polisi yang berani mengambil tindakan," katanya.

5. Komnas HAM sayangkan pembiaran persekusi LGBT

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik disela acara seminar bertajuk Komnas HAM Dorong Penyelesaian Konflik Pertanahan di Indonesia yang Berperspektif HAM, di Hotel Shangrila, Rabu (11/12) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Taufan menyayangkan pembiaran persekusi dan diskriminasi yang dilakukan oknum penegak hukum. Kebanyakan pembiaran tersebut karena ada mindset bahwa orang tersebut secara sosial salah.

"Ingat, LGBT merupakan orientasi seksual given dari Tuhan bukan melanggar hukum, penegakan hukum dilakukan jika orang tersebut melanggar hukum. Sistem hukum kita bukan untuk LGBT tetapi universal jika untuk kelompok tertentu aja itu diskriminasi," ujarnya.

Editorial Team