Jakarta, IDN Times -- Ombudsman Republik Indonesia menyerahkan hasil evaluasi dan kajian sistematik penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada kementerian/lembaga yang secara teknis berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja. Kajian yang menjadi rekomendasi tersebut menyatakan beberapa kondisi salah satunya kebijakan terkait dengan penerimaan bantuan dan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal yang harus disempurnakan.
“Hasil kajian ini menjadi saran perbaikan bagi kementerian maupun lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang memberikan suatu kondisi bahwa aspek kebijakan ini masih perlu adanya regulasi ataupun aturan yang secara khusus mengatur mengenai bagaimana penerimaan bantuan dan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal terutama yang bersifat nasional,” ucap Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam kegiatan yang diselenggarakan secara daring di Jakarta tersebut, Selasa (10/12/2024).