Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ombudsman Republik Indonesia menyerahkan hasil evaluasi dan kajian sistematik penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada kementerian/lembaga yang secara teknis berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Jakarta, IDN Times -- Ombudsman Republik Indonesia menyerahkan hasil evaluasi dan kajian sistematik penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada kementerian/lembaga yang secara teknis berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja. Kajian yang menjadi rekomendasi tersebut menyatakan beberapa kondisi salah satunya kebijakan terkait dengan penerimaan bantuan dan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal yang harus disempurnakan.

“Hasil kajian ini menjadi saran perbaikan bagi kementerian maupun lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang memberikan suatu kondisi bahwa aspek kebijakan ini masih perlu adanya regulasi ataupun aturan yang secara khusus mengatur mengenai bagaimana penerimaan bantuan dan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal terutama yang bersifat nasional,” ucap Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam kegiatan yang diselenggarakan secara daring di Jakarta tersebut, Selasa (10/12/2024).

1. Saran perbaikan bagi kementerian maupun lembaga berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja

Ombudsman Republik Indonesia menyerahkan hasil evaluasi dan kajian sistematik penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada kementerian/lembaga yang secara teknis berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Ombudsman RI berharap agar Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, untuk menyusun Surat Keputusan Bersama tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PBI Jamsosnaker) bagi pekerja informal yang berada di daerah. Hal-hal yang perlu diatur antara lain alokasi anggaran di pemerintah yang melibatkan Dewan Jaminan Sosial Nasional dalam pengusulan terkait skema PBI Jamsosnaker ini.

Selain itu, menurut Najih, pemerintah akan sangat terbantu apabila bantuan masyarakat disalurkan lewat mekanisme jaminan sosial tenaga kerja, terutama kepada sektor informal, dibandingkan dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dirinya mengingatkan dampak buruk mengenai kecenderungan masyarakat yang seolah-olah menunggu bantuan dari pemerintah.

“Hal ini akan lebih produktif menurut saya kalau dalam bentuk itu. Hal ini tidak lain perlu dilakukan untuk menciptakan sumber daya manusia yang lebih berkualitas, lebih mendukung dalam rangka menyongsong Indonesia emas bagaimana yang menjadi agenda prioritas nasional kita untuk menjadikan Indonesia maju pada tahun 2045,” ujarnya.

2. Cita-cita bersama tercapainya kesejahteraan pekerja

Editorial Team

Tonton lebih seru di