Hal paling krusial lainnya, untuk pertama kali dilakukan penegakan hukum multidoors bagi pelaku pembakar hutan, yakni dengan langkah hukum pidana, perdata, dan administrasi. Langkah hukum ini tidak hanya menyasar per orangan, tapi juga korporasi.
Dalam kurun waktu 2015-2018, lebih dari 550 kasus dibawa ke pengadilan, baik melalui penegakan hukum pidana maupun perdata. Lima ratus perusahaan dikenakan sanksi administratif terkait pelanggaran yang dilakukan, bahkan ada yang dicabut izinnya. Untuk pengamanan kawasan hutan dan sumber daya kehutanan, lebih dari 713 operasi pengamanan dilakukan dengan melibatkan KLHK, Kepolisian, dan TNI.
''Untuk menegakkan hukum ini sangat tidak mudah. Kita sampai berkali-kali digugat balik, saksi ahli juga sampai digugat, tapi kita tidak gentar. Penegakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera, agar tak ada lagi yang berani main-main dengan aturan pencegahan terjadinya karhutla berulang,'' tegas Siti.