Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
BEM SI di Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel)

Jakarta, IDN Times - BEM Seluruh Indonesia (SI) Kerakyatan Indonesia menyatakan sikap kekecewaannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/ 2023 yang mengabulkan permohonan pemohon tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk Pemilihan Kepala Daerah.

BEM SI merasa keputusan MK itu sangat inkonsisten dan bersifat politis sehingga mereka berharap MK mewujudkan hak independensi dan interval. 

"Kita sama-sama tahu mahasiswa dan seluruh aktivis Indonesia tahun 1998 telah tercederai demokrasi oleh Keluarga Cendana. Hari ini kita kembali menemukan fenomena yang sama, yaitu lahirnya oligarki baru, yaitu Mahkamah Keluarga Joko "Jokowi" Widodo . Sudah sepatutnya kita gaungkan sudah! Sudah cukup!" ujar Ketua BEM Universitas Indonesia, Melki Sedekhuang, di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023).

Melki menyampaikan, MK sudah cukup melanggengkan kekuasaan Presiden Jokowi dan mencederai semangat reformasi.

Editorial Team

Tonton lebih seru di