Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dikabulkan. Hal ini membuat penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.
"KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Tessa mengatakan, penetapan Paman Birin sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2024. Penetapan Paman Birin sebagai tersangka juga sudah sesuai Undang-Undang.
"KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti penetapan tersangka tersebut telah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 juncto Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 pasal 44 bahwa pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugas adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. di sisi lain, pada KUHAP, penetapan tersangka dilakukan di tahap penyidikan," jelas Tessa.
"Namun perlu kita pahami juga bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex spesialis atau khusus ya sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex spesialis yang dimiliki oleh KPK tersebut," imbuhnya.
Meski begitu KPK tetap menghormati putusan hakim. KPK akan mempelajari putusannya lebih dulu.
"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," ujarnya.