Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kedutaan Besar Belanda tidak akan memberi pendampingan hukum kepada tersangka pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa. Hal ini diketahui setelah Polri bersurat dengan Kedutaan Besar Belanda.
Menurut Argo, Kedubes Belanda hanya memberikan sederet nama pengacara yang bisa dipilih Maria sebagai penasehat hukumnya.
"Beberapa nama penasehat hukum disiapkan. Silakan untuk memilih mana yang akan ditunjuk atau dipilih Ibu Maria," kata Argo kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).