Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terdakwa Valencya, yang dijatuhi hukuman penjara satu tahun akibat memarahi suaminya yang mabuk.
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, untuk melakukan eksaminasi khusus terkait dengan penanganan perkara KDRT terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang.
"Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bergerak cepat sebagai bentuk program quick wins, dengan mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara, atas nama terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip dari ANTARA, Rabu (17/11/2021).
Diketahui, eksaminasi putusan adalah pengujian atau penilaian dari sebuah putusan hakim apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.