Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (IDN Times/IDN Times)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (IDN Times/IDN Times)

Intinya sih...

  • Penyidik membawa berkas dari Kemenhut untuk pencocokan data

  • Kemenhut membantah penggeledahan oleh Kejagung

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan maksud kehadiran penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Rabu (7/2/2026) siang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pihaknya mendatangi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan untuk mengambil data dan melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan di Konawe Utara, Sulawesi Selatan.

“Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara  pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” kata Anang saat dihubungi, Kamis (8/2/2026).

1. Penyidik membawa sejumlah berkas dari Kemenhut

Kayu memenuhi aliran sungai di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup)

Anang mengatakan, dalam proses pencocokan data itu, penyidik membawa sejumlah berkas yang diperlukan untuk proses penyidikan. Nantinya, penyidik akan mencocokan data di Kemenhut dengan hasil penyidikan di lapangan.

“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak kemenhut ke penyidik dan disesuaikan atau dicocokan datanya dengan data yang ada di penyidik keperluan data yang diperlukan,” ujar dia.

2. Kemenhut bantah digeledah Kejagung

Kayu yang terbawa banjir di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup)

Sebelumnya, Kemenhut membantah adanya penggeledahan oleh Kejagung. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Ristianto Pribadi, mengatakan, kehadiran penyidik Kejagung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan sedang melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan.

“Khususnya hutan lindung di beberapa daerah yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini. Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi,” kata Ristianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/2/2026).

3. Kemenhut mendukung penyidikan oleh Kejagung

Kayu yang terbawa banjir di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup)

Dia mengatakan, pihaknya senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif,” ujar dia.

Kementerian Kehutanan, kata Ristianto, mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejagung dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan.

“Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” ucap dia.

Editorial Team