Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan maksud kehadiran penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Rabu (7/2/2026) siang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pihaknya mendatangi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan untuk mengambil data dan melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan di Konawe Utara, Sulawesi Selatan.
“Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” kata Anang saat dihubungi, Kamis (8/2/2026).
