Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung membuka peluang untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan dan Pelindo II. Namun, keputusan baru diambil usai dilakukan gelar ekspose perkara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengatakan, saat ini pihaknya memang sudah menemukan adanya kerugian nominal dalam kasus rasuah itu.
"Tapi ketemu gak itu (perbuatan) melawan hukumnya? (Nominal) kerugian negaranya memang ketemu, tapi kan itu saja tidak cukup. Kerugian itu harus bisa dibuktikan karena perbuatan melawan hukum," ujar Ali ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/3/2021).
Dugaan korupsi kasus di Pelindo II diketahui sudah dinaikan ke tahap penyidikan. Namun, hingga kini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memeriksa mengenai nominal kerugian keuangan negaranya.
Kapan gelar ekspose perkara akan dilakukan di Kejagung untuk dua perkara korupsi kakap itu?