Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menepis terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menegaskan Pinangki sudah tidak lagi menerima gaji sejak September 2020.
"Sedangkan, tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," ujar Leonard melalui keterangan tertulis pada Kamis (5/8/2021).
Ia menyampaikan keterangan tertulis tersebut untuk merespons pernyataan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyebut Pinangki masih berstatus PNS dan masih dapat gaji tiap bulan dari negara. Padahal, di persidangan, Pinangki terbukti menerima suap senilai US$500 ribu atau setara Rp7,1 miliar dari buronan Djoko Tjandra.
"Demikian pernyataan ini sekaligus hak jawab dan kami berharap tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat," katanya lagi.
Lalu, bagaimana dengan status PNS Pinangki? Apakah ia juga sudah dipecat sebagai PNS?