Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima uang pengembalian sebesar Rp27 miliar dari pihak Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Uang tersebut diduga terkait dengan pengamanan proyek BTS Kominfo.

“Belum ada (pengembalian Rp27 miliar dari Irwan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada IDN Times, Rabu (5/7/2023).

1. Irwan menerima pengembalian Rp27 miliar dari pihak swasta

Sidang 3 Terdakwa Korupsi BTS BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengklaim pihaknya menerima pengembalian uang sebesar Rp27 miliar dari pihak swasta pada Selasa (4/7/2023).

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp27 miliar), hari ini tadi pagi," kata Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Maqdir mengatakan uang itu dikembalikan oleh seseorang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

"Sepanjang yang saya dengar ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini, untuk menghentikannya," ujarnya.

2. Kejagung sempat memeriksa Menpora Dito terkait aliran Rp27 miliar

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Diketahui, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sempat diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan aliran dana Rp27 miliar dari Irwan. Namun demikian, Maqdir enggan membenarkan jika yang mengembalikan adalah Dito.

“Yang mengembalikan ke tempat kami itu pihak swasta,” ujarnya. Tetapi saya tidak bisa memastikan dia markus atau bukan,".

3. Irwan akan menyerahkan Rp27 miliar ke Kejagung

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Maqdir mengatakan uang yang diterima dari seseorang itu akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung hari ini.

"Sekarang akan diserahkan ke Kejaksaan. Rencananya hari ini," ujar dia.

Ia mengatakan uang Rp27 miliar yang diserahkan itu dalam bentuk tunai. Uang itu berbentuk mata uang asing. 

Editorial Team