Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan dalam kasus Korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. PT Duta Palma Group diduga menyerobot lahan negara seluas 37.095 hektare milik negara tanpa ada kekuatan hukum.
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan dalam kasus ini, PT Duta Palma Group diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.
"Selain itu, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap," kata Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Senin (27/6/2022).