Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelandang 11 orang tersangka korupsi ekspor limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 2022-2024.
Dalam kasus ini para tersangka terbagi dalam dua klaster, yakni penyelenggara negara sebanyak tiga orang, dan sembilan tersangka lainnya dari unsur swasta.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, membongkar modus rekayasa ekspor Crude Palm Oil (CPO) oleh para tersangka guna menghindari kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor yang diterapkan pemerintah sejak 2020 hingga 2024, melalui mekanisme Domestik Market Obligation (DMO).
Modus tersebut dilakukan dengan mengubah klasifikasi CPO berkadar asam tinggi menjadi palm oil mill effluent (POME) dalam dokumen ekspor. Padahal, POME merupakan residu atau limbah padat dari proses pengolahan kelapa sawit yang memiliki klasifikasi berbeda dalam sistem harmonized system (HS) code dan tidak termasuk komoditas yang dikenai pembatasan ekspor seperti CPO.
"Penyidik menemukan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi yang sengaja diklaim sebagai pome, dengan menggunakan hs code ini diperuntukkan bagi residu atau limbah limbah padat dari CPO," kata Syarief dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Syarief menjelaskan, rekayasa klasifikasi bertujuan untuk menghindari DMO, pajak ekspor, dan pungutan ekspor. Para penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus ini diduga menerima imbalan untuk memuluskan pengawasan ekspor tersebut.
Penyalahgunaan kewenangan tersebut, menurut dia, menimbulkan dampak sistemik bukan hanya terhadap kerugian keuangan negara, melainkan tata kelola CPO hingga komunitas strategis nasional.
Syarief tak menjelaskan lebih detail jumlah fee yang masuk ke kantong pribadi ketiga penyelenggara negara itu. Namun, berdasarkan perhitungan sementara kasus ini ditaksir mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Ketiga pejabat negara tersebut yakni:
Lila Harsyah Bakhtiar (LHB) selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian
R. Fadjar Donny Tjahjadi (FJR) selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Muhammad Zulfikar (MZ) selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
Kemudian dari unsur swasta, yaitu:
ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS
ERW selaku Direktur PT. BMM
FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP
RND selaku Direktur PT. TAJ
TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International
VNR selaku swasta
RBN selaku Direktur PT CKK
YSR selaku Dirut PT. MAS
Komisaris PT. SBP.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C UU Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
