Jakarta, IDN Times - Belum juga rampung kasus dugaan korupsi di Jiwasraya, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) harus kembali menangani kasus dugaan korupsi. Meski kasus terbilang lama, negara mengalami kerugian Rp50 miliar akibat kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa pihaknya tengah menangani kasus tindak pidana korupsi Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Semarang dan Gresik.
"Jadi memang untuk BTN session kedua setelah mungkin reda ada berkas (perkara) Jiwasraya tahap satu. Baru mulai (menangani) BTN," kata Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).