Konferensi Pers kasus korupsi Kokos (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Warih Sadono mengatakan, kasusnya ini merupakan tindak pidana korupsi dalam perjanjian kerja sama antara PT PLN Batubara dengan PT Tansri Madjid Energi (TME). Perjanjian kerja sama ini terkait pengadaan batubara untuk keperluan PLN. Kokos sendiri saat itu masih menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT TME.
"Di dalam proses perjanjian kerja sama itu banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang seharusnya kepada PT TME tidak diberlakukan pembayaran. Namun, oleh PLN Batubara dilakukan pembayaran sejumlah Rp477.359.539," ungkapnya.
Warih menuturkan, pada saat proses penyidikan belum ada uang yang dikembalikan oleh Kokos. Usai menjalani sidang tuntutan, Kejaksaan kemudian melacak dan mencari harta yang dimiliki Kokos. Sehingga, saat persidangan, Kokos dinyatakan harus mengembalikan uang yang telah dikorupsi olehnya.
"Uangnya berasal dari mana kita tidak perlu tahu, yang penting yang berangkutan mengembalikan dan disetorkan kepada rekening titipan Kejati DKI Jakarta," tuturnya.