Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat lokasi dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Penggeledahan dilakukan sejak Rabu (28/1/2026) hingga kemarin (29/1/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah daerah Matraman, Jakarta Timur, dan Kemang, Jakarta Selatan, pada hari Rabu. Kemudian, di Rawamangun, Jakarta Timur, dan Bogor, Jawa Barat, kemarin.
“Terkait kasus Korupsi di Kemenhut,” ujar Jaksa Agung Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat dihubungi, Jumat (30/1/2026).
Salah satu lokasi penggeledahan itu disebut adalah rumah mantan petinggi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selain itu, terdapat rumah seorang anggota DPR RI yang turut digeledah.
Namun, hingga kini Kejagung belum menjelaskan terkait dengan siapa saja lokasi penggeledahan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengaku belum mendapatkan informasi penggeledahan itu. Dia pun tak tahu apakah ada yang disita dari penggeledahan di empat lokasi tersebut.
“Belum ada info ya,” ungkap Anang saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, penggeledahan di Kementerian Kehutanan sudah dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu (7/1/2026). Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konawe Utara.
Kabiro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi membenarkan adanya kegiatan tim penyidik Kejagung di kantor Dirjen Planologi Kehutanan. Namun, kehadiran penyidik Kejagung disebutnya bukan penggeledahan karena untuk mencocokkan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan.
"Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik," ujar Ristianto dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026) malam.
