Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cirebon terkait penetapan tersangka Nurhayati.
Dari hasil konfirmasi, JPU tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor.
“Kami sudah cek ke JPU nya di Cirebon, mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut,” ujar Febrie dikutip ANTARA, Selasa (1/3/2022).