Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tangan Ferdy Sambo diikat saat tiba di rumah dinasnya di Duren Tiga, untuk rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (IDN TImes/Irfan Fathurahman)
Tangan Ferdy Sambo diikat saat tiba di rumah dinasnya di Duren Tiga, untuk rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (IDN TImes/Irfan Fathurahman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice terkait dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam konteks obstruction of justice, Kejagung menerapkan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 19 tahun 2016.

"Pasal yang disangkakan, ini perlu saya sampaikan kepada saudara-saudara sekalian adalah karena menyangkut UU ITE, UU ITE, undang-undang nomor 19 tahun 2016. Khususnya Pasal 32 dan 33 jo 48 dan jo 49 UU ITE tersebut," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Fadil menjelaskan, penerapan pasal ini karena yang dirusak Ferdy Sambo dan tersangka lainnya adalah setiap hal yang berkenaan dengan elektronik.

"Kenapa, karena yang dirusak adalah barang elektronik, bukti elektronik sehingga kami menyangkakan berdasarkan petunjuk jaksa kepada penyidik dan penyidik memenuhinya, sehingga yang dipersangkakan nanti yang terberat nanti adalah UU ITE," ujarnya.

Editorial Team