Kejagung: Korupsi Pertamina Terjadi Saat Pandemik COVID-19

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin buka peluang menerapkan hukuman mati terhadap para tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 sampai 2023.
Hal itu karena dugaan korupsi terjadi pada masa pandemik COVID-19. Artinya, kasus korupsi tersebut bisa masuk ke dalam korupsi di tengah bencana alam.
“Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini,” kata Burhanuddin di Kejagung, Kamis (6/3/2025).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.