Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
5914AEAD-42F6-4768-BCFF-B737576E1B26.jpeg
Kapupenkum Kejagung Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Kejaksaan Agung memanggil Riza Chalid sebagai tersangka korupsi PT Pertamina untuk kedua kalinya.

  • Riza Chalid mangkir dari pemanggilan pemeriksaan pada Senin (28/7/2025) dan Kejagung akan melayangkan pemanggilan ketiga.

  • Kejaksaan berencana melakukan upaya paksa untuk memboyong Riza Chalid setelah koordinasi dengan pihak terkait.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata sudah memanggil kedua kalinya raja minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC), sebagai tersangka di kasus korupsi PT Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan, Riza Chalid telah dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (28/7/2025).

“Untuk MRC, penyidik sudah melakukan pemanggilan kedua hari Senin kemarin, tanggal 28 Juli,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (30/7/2025).

Namun, Riza Chalid mangkir untuk kedua kalinya diperiksa sebagai tersangka. Diketahui, Riza Chalid juga dipanggil pertama kalinya sebagai tersangka pada Kamis (24/7/2025).

“Sampai tadi malam tidak ada kabar berita yang bersangkutan. Baik dari yang bersangkutan maupun dari penasihat hukum,” kata Anang.

Sebagai tindak lanjut, kata Anang, saat ini penyidik Jampidsus Kejagung RI bakal kembali melayangkan pemanggilan ketiga untuk Riza Chalid.

Hanya saja, Anang masih belum bisa menjelaskan secara detail terkait jadwal pemeriksaan ketiga Riza Chalid ini. Anang mengatakan, korps Adhyaksa saat ini berencana melakukan upaya paksa untuk memboyong Riza Chalid.

“Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Yang jelas, untuk mendatangkan yang bersangkutan, penyidik juga sudah mendeteksi keberadaan semuanya. Cuman kita tidak bisa ungkap semua, strategi penyidik,” ujar Anang.

Editorial Team