Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru ke-13 perkara korupsi BTS Kominfo. Edward diduga melakukan pemufakatan jahat berupa penyuapan dan gratifikasi untuk mengamankan kasus BTS Kominfo.
Ketut mengatakan, Edward dikenakan pasal gratifikasi dan pasal penyuapan karena statusnya yang merupakan seorang penyelenggara negara.
“Karena status yang bersangkutan merupakan seorang penyelenggara negara yang menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10/2023).
Ketut menjelaskan, Tim Penyidik sedang mendalami terkait aliran dana Rp15 miliar yang diterima Edward dari terdakwa Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.
Direktur Penyidikan, Kuntadi menambahkan, perkara korupsi ini berbeda dengan perkara yang lain karena terkait dengan penyerahan sejumlah uang, sehingga alat bukti yang diperlukan harus tepat dan lengkap.
“Karena peristiwa penyerahannya sudah lewat, merupakan sebuah tantangan bagi Tim Penyidik untuk merekonstruksi ulang proses-proses yang terpisah. Alat bukti saksi saja tidak cukup, kami masih memerlukan bukti lain untuk dilakukan pendalaman,” ujar Kuntadi.