Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana sebut, tiga saksi itu adalah BEA selaku Direktur Utama PT Sarana Global Indonesia, SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi dan MEK selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment.
“Jampidsus memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/3/2023).
