Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana sebut, tiga saksi itu adalah BEA selaku Direktur Utama PT Sarana Global Indonesia, SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi dan MEK selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment.

“Jampidsus memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/3/2023).

1. Kejagung periksa 12 saksi

Menkominfo Johnny Plate usai diperiksa selama 9 jak di Kejagung, Selasa (14/2/2023) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sebelumnya Kejagung telah memeriksa 12 saksi terkait kasus ini pada Senin (20/3/2023).

Mereka yang diperiksa adalah BJ selaku Direktur PT TABS Solution, JH selaku Sales-Ceragon Network, RWT selaku Project Director IBS Tahun 2021, AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta, DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha BAKTI dan Z selaku Direktur Operasional PT Aplikanusa Lintasarta.

Selain itu, G selaku Direktur Marketing and Solution PT Aplikanusa Lintasarta, DKR selaku Kepala HRD PT Huawei Tech Investment, SSC selaku Tim CIG PT Huawei Tech Investment, FFO selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment, ES selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment dan KA selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment.

2. Kejagung juga memeriksa dua tersangka BAKTI Kominfo

Editorial Team

Tonton lebih seru di