Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan terhadap lima tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 sampai 2022.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memperpanjang masa penahanan selama 30 hari.
“Perpanjangan masa penahanan terhadap lima orang tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan Tersangka tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana lewat keterangan tertulisnya, Senin (27/3/2023).
