Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina sejak 2024

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada periode 2018 hingga 2023 diselidiki sejak 2024.
“Penyidikannya sejak 24 Oktober 2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada IDN Times, Selasa (11/2/2025).
Harli menyebut, dugaan kasus korupsi ini bermula ketika diterbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri pada 2018.
"Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan kontraktor kontrak kerjasama atau KKKS," ujar Harli di Kejagung, Senin (10/2/2025).