Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ronald Tannur, putra anggota DPR RI yang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban Dini Sera Afrianti meninggal dunia. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas yang diberikan terhadap terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur.

Keempat tersangka itu terdiri dari tiga hakim PN Surabaya yang menerima suap, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Kemudian pengacara Tannur, Lisa Rahmat alias LR yang merupakan pemberi suap.

"Selain melakukan penangkapan tim penyidik juga melakukan penggeledahan, ada di beberapa tempat di beberapa titik," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (23/10/2024).

Penggeledahan dilakukan di rumah masing-masing tersangka. Total uang yang disita penyidik mencapai Rp12 miliar. Berikut rinciannya:

Rumah pengacara LR di Rungkut, Surabaya:

- Uang tunai Rp1,190 miliar

- Uang tunai 451.700 Dolar AS (Rp7.073.938.190)

- SGD 717.043 (Rp8.492.112)

 

Apartemen pengacara LR di Menteng, Jakpus:

- Dolar AS dan Dolar Singapura setara Rp2,126 miliar

- Dokumen penukaran valas

- Catatan pemberian uang

- Ponsel milik LR

 

Apartemen Erintuah Damanik di Gunawangsa, Surabaya:

- Uang tunai Rp97,5 juta

- Uang tunai Dolar Singapura 32 ribu (Rp378.909.760)

- Uang tunai RM 35.992,25 sen (Rp129.122.556)

- Sejumlah barang bukti eletronik.

 

Di lokasi rumah Hakim Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang:

- Uang tunai 6.000 Dolar AS (Rp93.959.700).

- SGD 300 (Rp3.552.300)

- Sejumlah barang bukti elektronik

 

Di lokasi Apartemen Hakim Heru Hanindyo di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:

- Uang tunai Rp104.000.000; 

- Uang tunai 2.200 Dolar AS (Rp34.452.110)

- Uang tunai SGD 9.100 (Rp107.749.278)

- Yen 100.000 (Rp10.233.820)

- Sejumlah barang bukti elektronik

 

Di Apartemen oknum Hakim Mangapul di Apartemen Gunawangsa, Tidar, Surabaya:

- Uang tunai Rp21.400.000;

- Uang tunai 2.000 Dolar AS (Rp313.179.698)

- Uang tunai SGD 32.000 (Rp378.918.720)

- Sejumlah barang bukti elektroni

Total Rp12.071.408.244

Atas perbuatannya, para hakim penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka akan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Sementara terhadap tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia akan ditahan di Rutan Kejati Timur.

Editorial Team