Jakarta, IDN Times – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima pengembalian uang terkait perkara tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, uang yang diterima penyidik senilai Rp36.800.000.000.
"Dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000," ucap Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023).
