Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang hasil tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi Duta Palma Grup atas nama tersangka PT. Asset Pacific. Total Rp822 miliar yang disita.
Uang tersebut merupakan hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu.
Pengelolaan dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Darmex Plantations (holding perkebunan) yang kemudian dialihkan kepada terpidana Surya Darmadi dan PT Asset Pasific (holdingproperti).
Awalnya, Kejagung menyita 450 miliar dari tersangka PT Asset Pasific. Penyitaan itu dirilis pada 30 September 2024.