Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemilik robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terkait dengan penjualan paket robot trading Fahrenheit oleh Hendry Susanto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan, SPDP tersebut tercantum dengan Nomor: B/65/III/Res.1.11./2022/Dittipideksus, 18 Maret 2022.

"Dugaan tindak pidana menawarkan produk yang tidak sesuai dengan janji, etiket, iklan, maupun promosi dan/atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dan/atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki ijin dan/atau pencucian uang terkait dengan penjualan paket Fahrenheit robot trading atas nama HS," kata Sumedana lewat keterangan tertulisnya, Rabu (30/3/2022).

1. Kejagung juga terima surat pemberitahuan penetapan tersangka Hendry Susanto

Gedung Kejaksaan Agung RI (Dok. ANTARA News)

Sumedana menjelaskan, SPDP diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 24 Maret 2022. Jaksa Agung juga telah menerima Surat Pemberitahuan penetapan tersangka Hendry Susanto dengan Nomor: 28.A/III/RES.1.11./2022/Dittipideksus, 21 Maret 2022.

"Dugaan tindak pidana menawarkan produk yang tidak desuai dengan janji, etiket, iklan, maupun promosi dan/atau pelaku usaha distribusi, yang menerapkan sistem skema piramida dan/atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin dan/atau pencucian uang terkait dengan penjualan paket Fahrenheit robot trading atas nama HS," kata Sumedana.

2. Hendry Susanto disangkakan dengan UU Perdagangan dan TPPU

Editorial Team

Tonton lebih seru di