Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor baja. (dok. Humas Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dari korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya tahun 2016-2021. Enam korporasi tersebut melakukan pemalsuan surat penjelasan (sujel) impor besi baja untuk pembangunan strategis nasional.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi, mengatakan enam perusahaan tersebut di antaranya PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Inisumber Bajasakti (IB), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), dan PT Prasasti Metal Utama (PMU).

"Sebagai tersangka tindak pidana korupsi impor besi atau besi dan produk turunannya 2016 -2021," kata Supardi, Selasa (31/5/2022).

1. Sujel dimanipulasi untuk pembangunan strategis nasional Kemendag

Pelebaran jalan tol di jalan Interchange Karawang Barat untuk mengurangi kemacetan jalan menuju tol Jakarta-Cikampek (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Supardi menjelaskan, enam perusahaan tersebut terbukti memalsukan sujel agar dapat mendapatkan melakukan impor besi dan baja. Dalam sujel tersebut enam perusahaan memanipulasi untuk melakukan pembangunan strategis nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

"Berdasarkan sujel tersebut, pihak-pihak Bea Cukai mengeluarkan impor besi keenam tersangka koperasi," jelasnya.

2. Para tersangka dijerat UU TPPU

Editorial Team

Tonton lebih seru di