Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dari korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya tahun 2016-2021. Enam korporasi tersebut melakukan pemalsuan surat penjelasan (sujel) impor besi baja untuk pembangunan strategis nasional.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi, mengatakan enam perusahaan tersebut di antaranya PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Inisumber Bajasakti (IB), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), dan PT Prasasti Metal Utama (PMU).
"Sebagai tersangka tindak pidana korupsi impor besi atau besi dan produk turunannya 2016 -2021," kata Supardi, Selasa (31/5/2022).