Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejaksaan Agung ketika mengumumkan dua tersangka baru dalam perkara komoditas timah. (Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menetapkan tujuh tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tujuh tersangka itu adalah SG alias AW, MBG, HT alias ASN, MRPT alias RZ, EE alias EML, BY dan RI.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain, seperti PT Asabri dan Duta Palma,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/2/2024).

1. Daftar 7 tersangka baru kasus PT Timah

Kejaksaan Agung ketika mengumumkan dua tersangka baru dalam perkara komoditas timah. (Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Ketut menjelaskan, SG alias AW merupakan pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sedangkan MBG sebagai pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP perusahaan milik tersangka TN alias AN dan MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 sampai 2021.

EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 sampai dengan 2018. Adapun By selaku mantan komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.

2. Para tersangka membentuk "perusahaan boneka"

Editorial Team

Tonton lebih seru di