Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejagung umumkan 8 tersangka baru kasus korupsi Sritex (IDN Times/Lia Hutasoit)
Kejagung umumkan 8 tersangka baru kasus korupsi Sritex (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya sih...

  • Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka korupsi kredit bank untuk PT Sritex atau PT Sri Rejeki Isman.

  • Tersangka termasuk mantan Direktur Keuangan PT Sritex, Direktur Bank DKI, Direktur Utama Bank BJB, dan lainnya.

  • Kasus ini melibatkan kredit macet senilai Rp692 miliar dari Bank BJB dan Bank DKI yang merugikan negara hingga mencapai Rp3,58 triliun.

Jakarta, IDN Time - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus korupsi kredit sejumlah bank untuk PT Sritex atau PT Sri Rejeki Isman.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, membeberkan delapan tersangka itu.

"Pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan dipanggil pada hari ini, penyidik berkesimpulan, setelah melakukan gelar perkara juga, menetapkan delapan orang tersangka,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (21/7/2025) malam.

Berikut daftar delapan tersangka tersebut dengan inisial:

AMS – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023)

BFW – Direktur Kredit UMKM/Direktur Keuangan Bank DKI (2019–2022)

PS – Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI (2015–2021)

YR – Direktur Utama Bank BJB (2009–Maret 2025)

BR – Senior Executive Vice President Bank BJB (2019–2023)

SP – Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023)

PJ – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017–2020)

SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020)

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu ISL selaku Dirut PT Sritex (2005–2022), DS selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB (2020), serta ZM sebagai Dirut Bank DKI (2020).

Diketahui, Bank BJB dan Bank DKI memberi kredit Rp692 miliar tapi macet dan merugikan negara. Sritex dinyatakan pailit sejak Oktober 2024.

Total kredit macet mencapai Rp3,58 triliun dari sejumlah bank, termasuk Bank Jateng sebesar Rp395 miliar, dan sindikasi BNI, BRI, serta LPEI senilai Rp2,5 triliun. Para tersangka dijerat Pasal 2 atau 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Editorial Team