Jakarta, IDN Times - Direktorat penyidikan Kejaksaan Agung pada Selasa (6/2/2024) menetapkan dua tersangka baru dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022. Keduanya yakni TN alias AN yang bertindak sebagai Beneficial Ownership (pemilik manfaat) CV VIP dan PT MCM dan AA selaku manajer operasional tambang CV VIP dan PT MCM. Kedua tersangka baru sebelumnya berstatus sebagai saksi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini tim penyidik telah menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di dalam keterangan tertulis pada Selasa (6/2/2024).
Ia menambahkan bahwa perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, hingga kini nominal kerugian keuangan negara tersebut masih dilakukan perhitungan.