Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama PT GTS periode 2017-2020 berinisial TH sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) 2017 sampai 2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut, TH ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, pada Kamis (11/5/2023).
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.
