Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tahan Banurea, sebagai tersangka pada Jumat, 20 Mei 2022. Ia disangkakan ikut melakukan korupsi dalam perkara impor baja.
Dikutip dari keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Ketut Sumedana, pihaknya tengah menyidik dugaan rasuah impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada 2016 hingga 2021.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan TB (Tahan Banurea) yang menjabat Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada periode tahun 2016-2021. Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP - 23/F.2/Fd.2/05/ 2022 tanggal 19 Mei 2022," ungkap Ketut.
Ini berarti sudah dua kali Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag terseret kasus korupsi. Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardana, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian izin ekspor sawit, sehingga menyebabkan lonjakan harga minyak goreng.
Lalu, apa peran Tahan Banurea (37 tahun) sehingga diduga menjadi bagian dari mafia impor komoditas baja dan besi?