Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai, Papua yang terjadi pada 2014 lalu. Tersangka merupakan purnawirawan TNI dan berinisial IS. Ketika terjadi kerusuhan di Paniai, IS bertindak sebagai perwira penghubung di Kodim di Paniai.
"(Tersangka IS) Purnawirawan TNI. Dia perwira penghubung di Kodim di Paniai," ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah ketika dikonfirmasi dan dikutip dari kantor berita ANTARA pada Sabtu, (2/4/2022).
IS ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan terhadap pemeriksaan terhadap 40 saksi. Penetapan IS tertulis di dalam Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia nomor: print-79/A/JA/12/2021 pada 3 Desember 2021. Ada pula dokumen yang ditetapkan oleh Jaksa Agung selaku penyidik dengan nomor print-19/A/Fh.1/02/2022 pada 4 Februari 2022.
Pengumuman bahwa IS menjadi tersangka sudah disampaikan oleh Kejakgung pada Jumat kemarin. Meski demikian, Kejakgung tidak bersedia menjelaskan dari kesatuan mana dulu IS bertugas.
Apakah IS ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua?