Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak era Sri Mulyani, Suryo Utomo (SU) diperiksa di kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Suryo diperiksa dalam kapasitasnya terkait penerimaan pajak yang terjadi selama periode tersebut.
"Sesuai dengan jabatan yang bersangkutan saat itu, periode 2016 sampai 2020. Kapasitas pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan jabatan apa yang diketahui atau apa yang dilakukan," ujarnya, Kamis (27/11/2025).
