Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung mengaku tidak akan meninjau kembali penarikan dua jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua jaksa yang dicopot itu adalah Yadyn Palebangan dan Sugeng.
Kepala pusat penerangan hukum Kejakgung, Hari Setiyono, mengaku belum membaca surat keputusan yang diteken oleh Jaksa Agung untuk menarik keduanya. Namun, di dalam setiap SK yang dirilis dua jaksa itu boleh melanjutkan tugasnya di komisi antirasuah, apabila masih tersisa kasus di pengadilan yang belum rampung.
"Jadi, bisa juga dua jaksa itu menyelesaikan tugas dulu di sana. Dia melapor dulu, baru kemudian dilantik untuk posisi yang baru atau bisa juga dilantik dulu, bila masih ada pekerjaan yang belum tuntas, maka dilanjutkan di institusi sebelumnya," ujar Hari ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Kamis (30/1).
Menurut Hari, tidak ada yang ganjil dari penarikan Yadyn dan Sugeng kembali ke Kejakgung. Hari berpendapat justru media yang mempersepsikan seolah ada motif tertentu di balik penarikan kedua jaksa tersebut.
"Ini kan teman-teman media tertarik karena kasus ini saja. Yang kemarin-kemarin (ada jaksa yang direcall), malah lewat-lewat saja tuh (tidak heboh)," tutur dia lagi.
Pencopotan Yadyn dan Sugeng terjadi di bawah kepemimpinan Komjen (Pol) Firli Bahuri sebagai Ketua baru KPK. Yadyn merupakan jaksa yang nantinya menganalisa perkara OTT KPU. Sedangkan, Sugeng, sebelumnya pernah menjadi ketua tim komite pemeriksaan etik ketika Firli masih menjadi Deputi Penindakan. Hasil pemeriksaan menyatakan Firli terbukti melakukan pelanggaran berat lantaran menemui eks Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Zainul Majdi alias TGB pada tahun 2018 lalu.
Padahal, TGB tengah diselidiki oleh komisi antirasuah terkait dugaan korupsi divestasi PT Newmont. Lalu, kapan Jaksa Yadyn mulai efektif ditarik kembali ke Kejaksaan Agung?