Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan eks Menteri Kominfo, Johnny G Plate, mengajukan justice collaborator dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Nantinya permohonan politikus Partai NasDem itu akan dinilai.

"Silakan saja diajukan ke penuntut umum, nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut dalam memperoleh keringanan hukuman," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).

1. Johnny G Plate siap jadi justice collaborator

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Niat Johnny G Plate menjadi justice collaborator diutarakan pengacaranya, Achman Cholidin. Ia menyatakan, kliennya siap menjadi justice collaborator.

“Terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujarnya.

2. Johnny G Plate janji buka-bukaan

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Cholidin menyebut, sejak awal penyidikan, Johnny G Plate telah berjanji akan membuka kasus ini seluas-luasnya. Ia juga siap membeberkan seluruh pihak yang terlibat.

“Kita akan buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat,” ujarnya.

3. Kejaksaan Agung sudah tetapkan 7 tersangka dalam kasus ini

Menkominfo Johnny G Plate Pakai Rompi Tahanan Kejagung Usai Pemeriksaan pada Rabu (17/5/2023). (IDN TImes/Irfan Fathurohman)

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Lalu, sejumlah pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Editorial Team

EditorAryodamar