Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan eks Menteri Kominfo, Johnny G Plate, mengajukan justice collaborator dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Nantinya permohonan politikus Partai NasDem itu akan dinilai.
"Silakan saja diajukan ke penuntut umum, nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut dalam memperoleh keringanan hukuman," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).