Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung akan mempelajari dan mempertimbangkan vonis hukuman satu tahun enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Bharada E. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan pihaknya juga masih akan melihat rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.

Menurut Ketut, Kejaksaan juga masih akan mempertimbangkan secara mendalam terhadap pemberian maaf oleh keluarga Brigadir J kepada Bharada E.

"Mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

Kejagung menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada E yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana hingga menewaskan Brigadir J.

Editorial Team

Tonton lebih seru di