Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, banding ini diajukan sebagai tindak lanjut dari upaya hukum banding oleh keempat terdakwa tersebut agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum lainnya. 

"Upaya hukum banding diajukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," kata Ketut dikutip dari ANTARA, Sabtu (18/2/2023).

1. Terdakwa dan JPU berhak ajukan banding

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (tengah) jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ketut tidak menjelaskan secara terperinci alasan JPU mengajukan banding dalam kasus ini. Kendati, dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa pihak yang berhak mengajukan banding adalah terdakwa atau penuntut umum.

Ketut menyebut, JPU melakukan upaya banding tersebut untuk mengawal dan menjaga proses hukum banding dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, agar berjalan selaras dengan dakwaan dan tuntutan.

2. Kejagung sudah ajukan akta banding ke pengadilan tinggi

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di