Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, banding ini diajukan sebagai tindak lanjut dari upaya hukum banding oleh keempat terdakwa tersebut agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum lainnya.
"Upaya hukum banding diajukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," kata Ketut dikutip dari ANTARA, Sabtu (18/2/2023).